Senin, 28 Januari 2008

Bahaya

Bahaya laten 'Child Abuse'
Oleh Sitta R Muslimah

Di dunia medis ada istilah drug abuse, yakni penyalahgunaan obat-obatan oleh segelintir orang untuk mabuk-mabukan, padahal seharusnya obat itu dipergunakan untuk pengobatan. Hal itu berlangsung juga pada anak-anak. Mereka yang seharusnya diberi kasih sayang dan pendidikan tanpa diskriminasi sering kali mendapatkan perlakuan yang membuat mereka tersingkir dan merasa tersisih, bahkan ketakutan.

Istilah untuk menyebut gejala seperti itu adalah child abuse, yakni kesalahan atau kesemena-menaan memperlakukan anak-anak yang seharusnya diposisikan sebagai amanat Tuhan. Amanat dari-Nya itu mestinya dijaga, dilindungi, atau diberi pendidikan agar mereka dapat menjalani masa depan dengan bekal yang cukup.

Kesalahan menempatkan anak-anak (child abuse) itu bisa berbentuk kekerasan fisik dan psikis berupa perlakuan yang tidak mencerminkan kasih sayang. Contohnya adalah kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, sodomi, penculikan, dan berbagai bentuk ancaman yang dapat menciptakan ketakutan di jiwa mereka. Apabila tidak ditanggulangi, tentunya hal itu akan menambah panjang daftar korban jiwa anak-anak yang merupakan bibit-bibit harapan mengeksiskan bangsa, negara, dan agama ke depan.

Secara praktis, child abuse bisa dilakukan siapa saja, mulai dari keluarga, masyarakat, bahkan para pendidik sekalipun. Hal seperti itu pernah terjadi dua bulan lalu ketika penulis mendaftarkan dua keponakan yang berkebutuhan khusus di salah satu taman kanak-kanak (TK) milik ormas Islam terkemuka. Alangkah mengejutkan ketika mereka tidak bisa diterima karena ditakutkan mengganggu kelancaran belajar-mengajar di TK Islam tersebut.

Ketidaktahuan atau minimnya pemahaman para pengajar di TK tersebut menyebabkan para pendidik melakukan child abuse. Salah satunya dengan mengatakan bahwa dua keponakan penulis akan mengganggu kelancaran proses belajar-mengajar sehingga mereka menolak mengikutsertakannya bersama anak-anak lain untuk belajar.

Pertanyaannya, apakah penolakan tersebut merupakan bentuk dari tindak kesemena-menaan terhadap anak yang memiliki hak untuk belajar meskipun ia berbeda secara psikologis dengan anak-anak yang lain? Perlakuan seperti itu posisinya sama saja dengan tindak kekerasan terhadap anak. Sebab, hal ini akan mengancam perkembangan jiwa mereka ketika lingkungan tidak menerimanya.

Indra Sugiarno dalam artikel berjudul “Perlakuan Salah terhadap Anak” (Kompas, 15/8/2007) menuliskan bahwa perlakuan salah terhadap anak merupakan terjemahan bebas child abuse, yakni perbuatan semena-mena orang yang mestinya membimbing (guard) anak secara fisik, emosional, dan seksual. Menurut dia, perlakuan salah terhadap anak bisa dipicu oleh beberapa tekanan dalam keluarga (family stress), di antaranya berasal dari anak, orangtua, dan situasi.

Tekanan dari anak (child produced stress) yang memicu timbulnya perlakuan salah atau kekerasan dan penderaan anak bisa berasal dari anak dengan gangguan fisik, mental, atau perilaku berbeda dan memiliki penyakit menahun. Tekanan dari orangtua (parental produced stress), misalnya, berasal dari orangtua yang terganggu jiwanya, korban kekerasan, disiplin hidup yang tinggi, dan terlalu perfek dengan harapan pada anak yang terlampau tinggi. Tekanan dari situasi (situational produced stress) berasal dari dampak terkena pemutusan hubungan kerja, menganggur, pindah lingkungan, dan keluarga yang sering bertengkar.

Faktor pemicu tersebut bisa mengakibatkan pola pikir masyarakat dipenuhi dengan konsep interaksi tidak setara atau sejajar dalam hidup. Ini terbukti dengan pandangan sinis dan tidak tersedianya kurikulum khusus-dari segelintir pendidik di TK-terhadap anak yang memiliki perilaku berbeda dengan anak-anak sebaya lainnya. Hal itu misalnya berbentuk penolakan yang pernah penulis alami ketika mendaftarkan dua keponakan berkategori anak autis pada sebuah lembaga pendidikan TK berlabel agama di Kota Bandung. Menyetarakan perlakuan

Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan anak (baca: TK) mestinya mempersiapkan kurikulum khusus dalam menanggulangi kemungkinan adanya keluarga yang mendaftarkan seorang anak berkebutuhan khusus. Sebab, menyetarakan perlakuan terhadap anak adalah wujud dari penentangan terhadap child abuse. Hal itu bisa diawali dengan memahami anak, kemudian mengimplementasikannya lewat penerimaan kondisi fisik dan psikis seorang anak apa adanya.

Maka, pengetahuan staf pengajar dan pengurus di TK terhadap kompleksitas perkembangan jiwa anak mutlak diperlukan. Mengasingkan anak-anak berkebutuhan khusus dari dunia sosial adalah kesalahan pertama yang akan berdampak pada melemahnya aspek sosial dalam dirinya. Ketika kondisinya seperti ini, penulis pikir pantas jika para pendidik tidak memiliki rasa kesetaraan dengan alasan ada perbedaan perilaku dari anak autis yang tidak disikapi secara arif.

Penulis sempat berpikir, ternyata para pendidik masih diskriminatif karena secara praktis mereka tidak mau menerima kondisi anak berkebutuhan khusus. Apalagi, alasannya sedikit menyudutkan dengan stigma bahwa anak autis-dua keponakan penulis itu-sering kali mengganggu dan memusingkan. Padahal, sebagai pendidik tidak semestinya mereka melontarkan kata-kata seperti itu, apalagi lembaganya menggunakan label agama.

Bukankah dalam ajaran agama (Islam), kelahiran seorang anak merupakan anugerah dari Allah yang mesti disyukuri? Lantas, bagaimana perasaan orangtua mereka ketika anaknya mendapat perlakuan diskriminatif, bahkan disebut anak pengganggu ketenangan belajar di TK?

Penulis rasa, tindak menidaksetarakan perlakuan terhadap anak adalah salah satu kekerasan psikis yang bisa dikategorikan sebagai child abuse, yang kejahatannya bisa disamakan dengan pelaku drug abuse. Bahkan, bisa-bisa mereka lebih jahat daripada pemakai dan pengedar napza. Sebab, perlakuan yang tidak setara terhadap anak-anak akan membunuh secara perlahan perkembangan jiwa mereka dan berakibat pada menurunnya kemampuan anak berkebutuhan khusus untuk mempertahankan hidup di masa depan.

Jika kita mengaku sebagai manusia beragama, memperlakukan dan menempatkan anak-anak yang berbeda dengan yang lain secara sama ketika berinteraksi di lingkungan masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan merupakan kewajiban. Jadi, perang melawan bahaya laten child abuse mesti diawali dengan menghidupkan di jiwa kita bahwa pada dasarnya setiap orang sama di sisi Tuhan.

Ketika perlakuan kita tidak sama, tetapi membedakan bahkan menolak mereka untuk berinteraksi, itu merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap kesamaan derajat di hadapan Tuhan. Wallahualam.

SITTA R MUSLIMAH Pemerhati Masalah Perkembangan Anak, Tinggal di Bandung

 

© 2007 SUNANGUNUNGDJATI: Bahaya