Kamis, 05 Februari 2009

Fatwa

Fatwa MUI versus Asketisme Politik
Oleh M SOLIHIN

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuat kejutan dengan memunculkan fatwa haram golput dan haram merokok di tempat umum. Soal fatwa haram merokok bisa dinilai sesuai bidang garapan MUI. Tetapi, untuk fatwa haram golput, perlu dipertanyakan.

Ditilik dari urgensinya, vonis hukum terhadap golput tidak termasuk fatwa yang populer. Malahan, MUI terkesan menjadi lembaga yang piawai memahami politik, yang kepiawaiannya melebihi KPU atau para ahli politik sekalipun. Sangat wajar kalau orang mecurigai bahwa fatwa tersebut sarat 'pesanan' politis. Maka itu, tidak aneh kalau MUI diberondong kritik sinis seraya menilai bahwa lembaga ini telah membuat 'sensasi' di tengah iklim politik yang kian memanas.

Jatuhnya fatwa haram golput mengindikasikan bahwa MUI memakai 'kacamata kuda' dengan mengesampingkan fenomena efek domino perpolitikan kontemporer. Fenomena aktual sekarang ini menunjukkan bahwa wajah demokrasi diterjemahkan oleh para politikus sebagai kebebasan menghadirkan cara pandang kapitalisme. Terlihat adanya fenomena bahwa politik berselingkuh dengan kapitalisme, modal, pasar, dan industri media massa.

Stigma itu cukup beralasan karena tampak di permukaan adalah perebutan kursi-kursi kekuasaan dengan modal yang besar seraya menanggalkan moralitas. Mentalitas kesederhanaan telah berubah menjadi adu ketangguhan uang dan kekuatan massa. Sikap-sikap kerendahan hati dan kejujuran berubah menjadi keangkuhan dan kemunafikan. Fragmentasi sikap-sikap materialis, hedonis, dan pragmatis dalam merebut kekuasaan di kalangan politisi begitu mencuat. Mereka melihat materi dan kekuasaan bagaikan 'boneka' bagi anak kecil.

Stigma itu muncul karena perkembangan politik bangsa ini tidak berbanding lurus dengan perbaikan kesejahteraan rakyat dan kesalehan iklim politik. Politik seolah berkembang menjadi bebas nilai, terutama ketika unsur kemunafikan dan janji-janji pemanis bibir lebih ditonjolkan. Perang publikasi yang dilakukan oleh para politikus seraya mengatasnamakan rakyat justru membuat banyak orang mencibir. Pada gilirannya, berbuntut golput. Kritik tajam dari berbagai kalangan terhadap perilaku sebagian elite politik kian bermunculan, yang semuanya diakibatkan oleh perilaku mereka yang terkesan menghamburkan uang, glamor, serta meninggalkan kesahajaan dan kearifan.Jika demikian, upaya mengampanyekan asketisme politik menjadi lebih signifikan untuk dilakukan oleh lembaga-lembaga agama, termasuk MUI, ketimbang memberi fatwa haram golput.

Untuk memahami makna asketisme politik tersebut, perlu dijelaskan di sini bahwa istilah asketisme berasal dari bahasa Yunani ascesis yang berarti latihan keras, disiplin diri, atau pengendalian diri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asketisme diberi arti 'paham yang mempraktikkan kesederhanaan, kejujuran, dan kerelaan berkorban' (Joeleonhart, 2008: 7).Dalam khazanah tasawuf, asketisme dikenal dengan istilah zuhud, yakni meninggalkan kesenangan dan kemewahan duniawi (Nasution, 1995:64). Asketisme (zuhud) dalam kamus al-Munawwir (1984: 626) berarti raghaba an syai'in wa tarakahu (tidak tertarik terhadap sesuatu dan meninggalkannya) atau zahada fi al-dunya (menahan diri dari kesenangan dunia).

Terkadang, seorang itu kaya. Tapi, di saat yang sama, dia pun zahid (asketis). Ustman bin Affan dan Abdurrahman ibn Auf [sahabat Rasul] adalah para hartawan, tapi adalah para zahid dengan harta yang mereka miliki.Dalam sejarahnya, asketisme di dunia Islam tidak terlepas dari moral Islam dan gerakan protes terhadap sikap yang mendewakan kekuasaan dan kelezatan duniawi (Syukur, 2000: 1), sebagaimana yang dipraktikkan sebagian penguasa di pengujung zaman Dinasti Umayah.

Asketisme mendudukkan peran-peran politik pada porsi yang sebenarnya. Sikap kesederhanaan dan keikhlasan menjadi mentalitas yang tumbuh menyertainya. Dengan sendirinya, ambisi kekuasaan, kesewenang-wenangan, dan cinta dunia yang ditampilkan sebagian politisi menjadi semakin tereliminasi. Nilai-nilai asketisme dapat memayungi seluruh gerak perpolitikan sehingga menimbulkan semangat patriotisme dan kerelaan berkorban buat orang banyak seraya menafikan ambisi kekuasaan dan kekayaan duniawi. Para politikus cukup untuk disebut asketis jika ia berpolitik secara bersahaja dan tidak berlebihan meskipun secara otoritatif mungkin saja ia berhak dan mampu melakukannya.

Berpolitik secara asketis dapat diwujudkan dengan tidak menjadikan semua hal sebagai alat komoditas politik. Sebagai anggota DPR atau pimpinan partai politik, misalnya, ia bisa saja menjadikan semua hal sebagai komoditas politiknya, tetapi politisi asketis tidak mau melakukan itu dan tidak semua hal dipolitisisasi.Lembaga-lembaga agama dan MUI lebih penting menggarap proyek menyalehkan perilaku politik dengan sikap asketis.

Hidup asketis di dunia politik tidak mesti disamakan dengan penyangkalan terhadap fasilitas atau upah kerja politik. Substansi asketisme politik bukanlah menyangkal jabatan politis, tetapi lebih memilih atau mengalihkan dirinya kepada aktivitas yang diyakini memiliki nilai keutamaan di hadapan Allah ataupun rakyat. Politikus asketis tidak menjauhi dunia dan barang-barang duniawi. Kekayaan dari hasil jerih payah memperjuangkan rakyat tidak ditolak, tetapi tidak pula dibanggakannya. Tujuannya bukan mengeruk kekayaan, tetapi kekayaan menjadi bekal untuk memperbaiki nasib rakyat.

Asketisme politik terkait dengan pilihan menyalurkan hidup untuk kesejahteraan rakyat negeri ini. Dalam tradisi Jawa, sikap asketis terungkap dalam istilah sak madyo dan sak cukupe. Meski diuntungkan fasilitas untuk hidup glamor dan berfoya-foya, tetapi politisi asketis memiliki kesadaran bahwa bangsa ini harus prihatin. Jika sikap ini banyak dilakukan "politisi mampu" (the have) secara numerikal dan proporsional, dipastikan akan berdampak pada pengurangan deskripansi sosial dan segregasi ekonomi. Sikap ini juga akan meningkatkan rasa kebersamaan (sense of toghetherness) sebagai bangsa yang harus prihatin akibat krisis.

Lantas, adakah politikus asketis di sekitar kita dewasa ini? Meski jumlahnya tidak sebanyak masa-masa angkatan Muhammad Hatta dulu, kita bisa menemukannya di sekitar kita. Secara presentase atau proporsional sangatlah kecil. Tetapi, secara numerikal, politikus asketis masih ada. Mereka bukan hanya ada di parlemen dan partai politik, tetapi juga pemerintahan. Mereka bukan hanya asketis secara politis, melainkan juga hidup asketis. Di tengah rekan-rekannya yang selalu bermanuver politik secara ekstrem, mereka tetap bersahaja. Dalam konteks Indonesia, tampaknya sikap asketis politik itu sangat diperlukan di kalangan para politikus, pejabat negara, dan para elite bangsa.

Asketisme politik kehadirannya sangat dinanti rakyat. Ketika asketisme ini tidak ada, budaya korupsi berkembang seolah jamur di musim hujan. Pemberantasan korupsi yang menjadi agenda reformasi yang digulirkan sepuluh tahun lalu ternyata belum optimal. Secara faktual, praktik korupsi justru terjadi di berbagai lini. Kalau sebelumnya korupsi berada di satu titik, saat ini korupsi berada di banyak titik, baik di legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, dan terjadi secara sistemik serta sistematik.

Praktik korupsi yang sistemik dan sistematik inilah yang kemudian memunculkan istilah korupsi berjamaah. Apalagi, jika jabatan diidentikkan dengan uang, orang yang memiliki jabatan tertentu dianggap harus memiliki banyak uang. Karena pandangan keliru ini, tidak sedikit pejabat 'dipaksa' harus korup. Praktik korupsi yang merajalela merupakan indikasi bahwa korupsi sesungguhnya bukanlah persoalan ekonomi dan politik semata, tetapi juga masalah budaya dan agama. Praktik korupsi ini termasuk dalam kategori budaya rendah bangsa.

Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Bandung. [Republika, Jumat, 06 Februari 2009 pukul 07:00:00]

 

© 2007 SUNANGUNUNGDJATI: Fatwa